PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
Penataan pemanfaatan areal kerja IUPHHK-HTI dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analisa areal IUPHHK- HTI.
