PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL DALAM IUPHHK-HTI
(1) Areal IUPHHK-HTI merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kawasan Hutan Produksi Biasa yang tidak dibebani izin atau hak pengelolaan dan berada pada kawasan hutan yang tidak produktif.
(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi. (3) Tata cara pemberian IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
