PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN
(1) RPKH disusun berdasarkan kelas perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH, dan diajukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam bentuk Ringkasan RPKH. (2) RPKH diajukan oleh Direksi paling lambat 3 bulan sebelum berlakunya RPKH.
