PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN
(1) RPKH disusun berdasarkan: a. Hasil penataan hutan; b. Perhitungan pengaturan hasil hutan; dan c. Peta Kelas Perusahaan. (2) RPKH paling sedikit memuat : a. Tujuan; b. Sasaran; c. Strategi pengelolaan; d. Penataan areal kerja; e. Sistem silvikultur; f. Pengaturan Hasil; dan g. Rencana pengelolaan. (3) RPKH disamping memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. (4) Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis penyusunan RPKH diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
