PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN
(1) Kegiatan Penataan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 meliputi : a. Rekonstruksi batas; b. Pembagian hutan; dan c. Inventarisasi/risalah hutan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi; (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sebelum masa berlakunya RPKH; (4) Untuk kelas perusahaan dengan daur pendek, kegiatan rekonstruksi batas dilakukan setiap 2 (dua) jangka RPKH; www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penataan hutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
