PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN
RPKH sebagaimana dimaksud pada pasal 2 berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang dan/atau untuk daur pendek disesuaikan dengan daurnya yang selanjutnya dijabarkan dalam RTT.
