PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN
(1) Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi secara lestari bagi perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam RPKH. (2) RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana pengelolaan hutan berkelanjutan yang memberikan gambaran tentang keadaan hutan, lingkungan dan potensinya serta memuat rencana pengelolaan yang menyeluruh.
