PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 11
BAB 4 — SUPERVISI DAN PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (2) Kepala Unit Perhutani sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (3) Administratur/Kepala KPH sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
