PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 10
BAB 4 — SUPERVISI DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan supervisi atas pelaksanaan RPKH dan RTT. (2) Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT serta melaporkann hasilnya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
