PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 6
Pembangunan hutan tanaman dalam kawasan hutan Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi kegiatan : a. Penanaman tanaman hutan. b. Mengganti (konversi) tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.
