PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 7
Dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pemegang izin : a. Mempekerjakan karyawan eks perkebunan sesuai dengan kapasitas dan bidang tugas masing-masing selama ini. b. Selaku manajemen baru dapat melakukan reposisi dan rotasi karyawan.
