PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 5
(1) Pemegang IUPHHK-HT diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan paling lama untuk jangka waktu 95 (sembilan puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pembangunan hutan tanaman dalam kawasan hutan Padang Lawas merupakan lanjutan pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Sementara berdasarkan ketentuan ini.
