Pasal 4
(1) Permohonan dalam pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. nominal atas perhitungan nilai keseluruhan asset yang harus dibayar oleh pemenang lelang ditambah biaya operasional persiapan dan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan MARI Nomor 2642 K/PID/2006 termasuk biaya operasional Tim Supervisi dan insentif. b. pengelolaan kawasan hutan eks perkebunan KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda. (2) Besar nominal atas perhitungan nilai keseluruhan asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetorkan ke kas negara setelah dikurangi biaya operasional persiapan dan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan MARI Nomor 2642 K/PID/2006 termasuk biaya operasional Tim Supervisi dan insentif.
