PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 3
(1) Untuk terwujudnya tujuan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu ditunjuk perusahaan pengelola sekaligus pemegang IUPHHK-HT. (2) Penunjukan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara permohonan yang pemenangnya ditetapkan dalam pelelangan. (3) Tata cara penawaran dalam pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
