PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan pembentukan wilayah KPH adalah terwujudnya wilayah kelola kesatuan pengelolaan hutan yang dapat mendukung terselenggaranya pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
