PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
(1) KPH meliputi : a. KPH Konservasi (KPHK) b. KPH Lindung (KPHL) c. KPH Produksi (KPHP) (2) KPH ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan. (3) Apabila KPH terdiri atas lebih dari satu fungsi pokok hutan, maka penetapan KPH didasarkan kepada fungsi pokok hutan yang luasannya dominan.
