PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud pengaturan pembentukan wilayah KPH adalah untuk memberikan pedoman di dalam pembentukan wilayah kelola kesatuan pengelolaan hutan.
