PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS UNIT KLIRING DATA SPASIAL
Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan akan diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan setelah berkoordinasi dengan pejabat Eselon I lainnya.
