PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
