PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA...
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS UNIT KLIRING DATA SPASIAL
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing.
