PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 21
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon, (3) Biaya monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
