Pasal 20
BAB 4 — DISPENSASI
(1) Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Menteri, Kepala BKPM, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal, Direktur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima berkas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian, dan dalam hal: a. tidak lengkap dan/tidak sesuai ketentuan, Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon; atau b. lengkap dan telah sesuai ketentuan, Direktur menyampaikan konsep surat persetujuan dispensasi dan peta lampiran kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani surat persetujuan dispensasi dan peta lampirannya.
