PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 22
BAB 6 — PEMANFAATAN KAYU
Pemanfaatan kayu pada Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), dan pemanfaatan kayu pada areal dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan setelah memperoleh izin pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
