PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9) yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilarang: a. memindahtangankan Kawasan HPK yang dilepaskan kepada pihak lain; b. melakukan kegiatan di Kawasan HPK yang dilepas, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
