Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Berdasarkan Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), pemohon melakukan tata batas Kawasan HPK yang dimohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dan tidak dapat diperpanjang. (2) Hasil penataan batas Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pemegang Keputusan Pelepasan Kawasan HPK tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Keputusan Pelepasan Kawasan HPK dinyatakan tidak berlaku, dan arealnya tetap menjadi kawasan hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
