PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Keputusan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan ayat (9), memuat antara lain kewajiban: a. menyelesaikan tata batas Kawasan HPK yang dilepaskan dan disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan b. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
