Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. izin lingkungan; b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, pimpinan badan usaha/badan hukum atau pimpinan yayasan disertai peta lokasi skala 1 : 50.000 atau lebih besar dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84; c. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000; b. Citra satelit atau wahana lain liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hardcopy serta pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsirannya benar. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diketuai peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instasi terkait. (5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan penelitian, Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk: a. melepaskan kawasan HPK sebagian atau seluruhnya; dan/atau b. mengubah fungsi kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap. (7) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi kawasan hutan tetap. (8) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu dalam rangka penelitian pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.
