PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 9
BAB 3 — FASILITASI
(1) Fasilitasi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam pengelolaan hutan. (2) Jenis fasilitasi meliputi: a. pendidikan dan latihan; b. pengembangan kelembagaan; c. bimbingan penyusunan rencana kerja hutan desa; d. bimbingan teknologi; e. pemberian informasi pasar dan modal; dan f. pengembangan usaha. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
