PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN AREAL KERJA HUTAN DESA
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Tim Verifikasi dapat menolak atau menerima seluruh atau sebagian usulan penetapan areal kerja hutan desa. (2) Terhadap usulan penetapan areal kerja hutan desa yang ditolak, Tim Verifikasi atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur setempat. (3) Terhadap usulan penetapan areal kerja hutan desa yang diterima, Menteri MENETAPKAN areal kerja hutan desa. (4) Penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
