PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 10
BAB 3 — FASILITASI
(1) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain: a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga keuangan; d. koperasi; atau e. BUMN/BUMD/BUMS.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan fasilitasi sepanjang mendapat persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (3) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan mulai dari tahap pengusulan penetapan areal Hutan Desa sampai dengan pengelolaan Hutan Desa.
