PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 11
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. (2) Hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan kaedah- kaedah pengelolaan hutan lestari.
