Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi: a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; b. permohonan Rekomendasi dari Gubernur; c. pengawasan/telaahan teknis; d. penilaian proposal; e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan f. pembuatan working areal kerja. (2) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon atau pemegang izin, antara lain berupa: a. inventarisasi lapangan; b. pembuatan proposal teknis; c. pengurusan IL beserta dokumen AMDAL atau UKL dan UPL; dan d. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon. (3) Kewajiban calon pemegang izin yang dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu (IIUPHHK) yang
besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
