Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Areal yang dimohon berupa kawasan hutan produksi tidak dibebani izin atau hak dan tidak dalam proses permohonan. (2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan
Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam laman Kementerian. (3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin. (4) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, permohonan yang dapat diproses lebih lanjut yaitu permohonan yang lebih awal diterima oleh Lembaga OSS dan dinyatakan lengkap oleh Direktur Jenderal.
