PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan oleh: a. Pelaku Usaha perseorangan; atau b. Pelaku Usaha non perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) atau persekutuan firma (venootschap onder firma). (3) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; dan d. koperasi.
