Pasal 43
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA, kecuali penilaian proposal teknis. (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal atas nama
Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja. (5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan perpanjangan IUPHHK-HA. (6) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja. (7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja. (8) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket Kementerian.
