Pasal 42
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan, berupa: a. pernyataan komitmen:
- pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
- penyusunan atau revisi AMDAL atau UKL/UPL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
- pembayaran Iuran IUPHHK-HA; b. persyaratan teknis:
- rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan: a) peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
b) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; 2. copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 beserta electronic file shp; 4. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir; 5. mempunyai sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) atau sertifikat PHPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang; 6. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance; 7. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 8. IL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut. (3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang
bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian. (6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
