PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 41
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin.
(3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mengajukan permohonan perpanjangan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin, Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin.
