PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI
Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
