PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 30
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI
(1) Untuk memberikan kesempatan bagi pengusaha taman buru melaksanakan kewajibannya, sebelum izin pengusahaan taman buru dicabut terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali peringatan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
