PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN...
Pasal 26
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI
(1) Pengusaha Taman Buru dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berupa : a. penghentian pelayanan administrasi; b. penghentian kegiatan di lapangan untuk jangka waktu tertentu; c. pencabutan izin pengusahaan taman buru.
