Pasal 25
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI
(1) Pemohon dikenakan sanksi pembatalan persetujuan oleh Menteri, karena tidak memenuhi kewajiban: a. menyusun Rencana Karya Pengusahaan yang dilampiri Rencana Tapak; b. menyusun UKL dan UPL atau AMDAL; c. memberi tanda batas pada kawasan hutan yang dibebani izin pengusahaan hutan; dan/atau d. membayar pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru.
(2) Pengenaan sanksi pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah diberikan peringatan oleh Direktur Jenderal. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan tembusan disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, dan Kepala UPT KSDA.
