PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan keputusan tentang penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi. (2) Pelaksanaan reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola kawasan hutan.
