Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi. (2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
