Pasal 36
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib: a. menyelesaikan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi, untuk:
tanah yang sudah terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
tanah yang belum terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan pada surat bukti hak adat atas tanah, buku tanah dan peta desa; b. melakukan pencoretan sebagai wajib pajak terhadap tanah/lahan yang disetujui sebagai lahan kompensasi pada Kantor Pelayanan Pajak; c. menyampaikan hasil pengukuran atas calon lahan kompensasi sehingga diperoleh luas dan batas yang pasti. (2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi. (3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan dan lampiran peta kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan.
