PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 39
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang reboisasi hutan. (2) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, disesuaikan dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani. (3) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tanaman Reboisasi dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
