PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Kepala UPT dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya perintah dari Direktur Jenderal membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi yang anggotanya dapat terdiri dari unsur: a. dinas provinsi; b. UPT terkait; dan c. KPH. (2) Tim Identifikasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuknya Tim. (3) Tim Identifikasi dan Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada kepala UPT.
(4) Kepala UPT menyampaikan hasil identifikasi dan verifikasi kepada Direktur Jenderal. (5) Pedoman identifikasi dan verifikasi permohonan IUPHHK-HTR ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
