Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur Jenderal dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KPH dan/atau UPT dapat melakukan pendampingan perbaikan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. (4) Dalam hal persyaratan administrasi telah dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan diajukan kembali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri. (5) Direktur Jenderal menyatakan persyaratan administrasi lengkap dan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja memerintahkan kepala UPT untuk melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan.
