PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Permohonan IUPHHK-HTR diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/walikota; c. Kepala Dinas; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh KPH dan/atau UPT.
