Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh: a. KTH; b. GAPOKTAN; c. KOPTANHUT; dan d. profesional kehutanan atau perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan, dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat. (2) Permohonan lokasi IUPHHK-HTR dapat berada dalam satu kesatuan lansekap (bentang alam) sebagai upaya pelestarian ekosistem dan diutamakan yang berada dalam PIAPS. (3) Permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. daftar nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HTR yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau akte pendirian koperasi, daftar nama anggota, kartu tanda penduduk, atau keterangan domisili untuk koperasi; b. gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan c. peta usulan lokasi paling kecil skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS tetap dapat diajukan kepada Menteri dengan difasilitasi oleh UPT dan sebagai bahan revisi PIAPS. (5) Dalam hal satu KPH telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan sudah operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada rencana pengelolaan hutan jangka panjang. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk penyelesaian konflik, pencegahan kebakaran hutan, kegiatan restorasi gambut, dan/atau restorasi ekosistem.
