PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN AREAL IUPHHK-HTR
(1) Areal IUPHHK-HTR berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kawasan Hutan Produksi Tetap diutamakan pada kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani izin atau hak pengelolaan. (2) Areal IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri melalui penetapan Peta Areal Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hutan dan/atau berdasarkan PIAPS.
